Thursday, 4 November 2010

Warga Negara Dan Negara

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan pemerintah hanya membuka jalan bagi warga negara yang ingin menunaikan haknya untuk membela negara, fidak ada paksaan bagi warga negara untuk mengikuti hal itu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, kemarin, saal menanggapi persiapan draf RUU Komponen Cadangan yang menjadi prioritas legislasi nasional 2010."Jadi, kita tak terapkan hak dan kewajiban, tapi kalau ada yang mau menggunakan haknya silakan. Kalau mau jadi komponen cadangan sebagai reserve officer troops, kalau tidak ya kita tidak akan memaksa. Tidak kita wajibkan, tapi kita buka bagi mereka yang berhak," kata Menhan. la menyadari bahwa UUD 1945 menggariskan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Meski demikian, karena pihaknya memandang bahwa amanat tersebut sebagai tujuan akhir, pembuatan UU
Komponen Cadangan dinilai sebagai bagian proses mencapai tujuan akhir tersebut. Maka itu, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada kewajiban bela negara walau sekarang bukan sesuatu yang penting.
Pemerintah, sambung Menhan, tidak ingin drastis menerapkan hal tersebut. Ada tiga hal yang dipersiapkan untuk mendukung hal itu, yakni sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sarana serta prasarana. Penyiapan SDM dimulai dengan pengadaan komponen cadangan yang bersifat sukarela. Selama warga negara menunaikan pelatihan bela negara, gaji mereka akan ditanggung negara.
Pihak Kementerian Pertahanan mengaku bahwa anggaran untuk pelatihan ini tidak memaka Purnomo juga menyatakan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi ekses negatif akibat penerapan komponen cadangan.


saya sebagai warga negara yang ingin menunjukan rasa nasionalismenya saya akan selalu membela negara ini sampai titik daraah penghabisan apapun yang terjadi.

merdeka tetap merdeka!!!!!!!!!!!!!!

No comments:

Post a Comment