Wednesday, 27 October 2010

ORANG JAKARTA DENGAN KEBUDAYAAN MEGAPOLITAN, AKANKAH TERUS SEPERTI ITU????

Jakarta dari metropolitan kini dirancang menuju megapolitan. “Issue” Jakarta Megapolitan marak beberapa bulan lalu sejak mantan Gubernur Ali Sadikin melontarkannya. Tentu saja ada sejumlah persoalan yang harus dibenahi untuk menuju Jakarta Megapolitan yang secara kewilayahan meliputi Propinsi DKI Jakarta, kabupaten dan kota Tangerang, kabupaten dan kota Bekasi, kota Depok, dan beberapa kecamatan di kabupaten Bogor.

Secara historis Nusa Kalapa, nama awal kota Jakarta sebagaimana tertera dalam “peta Ciela” yang dibuat Pangeran Panembong pada abad XVI, berbatas sebelah barat kali Cisadane, sebelah timur kali Citarum, dan sebelah selatan Cibinong, Citeureup, dan Cileungsi. Pemerintah pendudukan Jepang menarik perbatasan Jakarta mirip perbatasan yang dibuat Pangeran Panembong. Cikarang adalah batas sebelah timur, dan Rangkasbitung batas sebelah barat.

Konsep Jakarta Megapolitan tidak dengan sendirinya berarti perluasan wilayah administratif Jakarta dimana meliputi kota dan kabupaten Bekasi, kota dan kabupaten Tangerang, kota Depok, dan sejumlah kecamatan di kabupaten Bogor. Seakan-akan  nota bene “wilayah” Jakarta Megapolitan ini sejalan dengan “peta Ciela”.

Tentu saja persoalan perwujudan konsep Jakarta Megapolitan dapat menjadi masalah politis jika dijuruskan ke arah itu karena dapat diperkirakan muncul persoalan peraturan perundangan yang tidak sejalan dengan ini. Wilayah-wilayah kota di lingkungan pemerintah propinsi DKI Jakarta berbeda dalam proses pengangkatan kepala daerahnya dibanding dengan wilayah kota kabupaten sekitar. Di daerah sekitar pengangkatan kepala daerah melalui pilkada sedangkan kepala daerah di wilayah kota Jakata tidak. Di wilayah sekitar terdapat perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilu, sedangkan di Jakarta tidak ada melainkan pada tingkat propinsi.

Barangkali persoalan Jakarta Megapolitan harus kita tempatkan dalam perspektif pembangunan, bukan hukum dan politik. Perlu dicari jalan keluar mengatasi masalah kesenjangan pembangunan antara Jakarta dan wilayah perbatasan. Jika tidak dicari jalan keluar niscaya menyulitkan perkembangan Jakarta dan wilayah perbatasan. Karena dalam praktek Jakarta dan wilayah perbatasan berkembang menjadi suatu kesatuan ekonomi dan perdagangan sementara secara administratif berbeda.
Perbedaan ini pada gilirannya tidak membantu pembangunan infrastruktur yang simultan dan setara antara Jakarta dan wilayah perbatasan yang dapat berakibat menghambat pembangunan industri dan perdagangan Jakarta dan wilayah perbatasan.

Penanganan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat niscaya menjadi semakin lancar jika Jakarta dan wilayah perbatasan menjadi Jakarta Megapolitan. Tidak jarang masalah tingkat-tingkat pelayanan administrasi di Jakarta dan wilayah perbatasan memperlambat penanganan masalah keamanan dan pembasmian pekat (penyakit masyarakat) karena adanya perbedaan lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan lokasi persembunyian pelaku.

Masalah penanganan sampah juga menjadi sulit karena faktor-faktor administrasi. Sampah dari wilayah perbatasan melewati Jakarta dan berakhir di Jakarta melalui kali. Tetapi sampah dari Jakarta terkesan tidak boleh lewat dan berakhir di wilayah perbatasan. Padahal sebagian dari sampah Jakarta berasal dari wilayah perbatasan.
Administrasi angkutan kota juga menjadi tidak tertib karena operasi angkot dari wilayah perbatasan melalui Jakarta, vice versa. Dalam kasus ini sifat angkot menjadi antar kota, bukan intra kota.

Konsep Jakarta Megapolitan tidak dapat dielakkan mengandung aspek administrasi. Dan itu menyangkut masalah pengaturan dan peraturan yang ditaati semua pihak.
Meski pun pembentukan Jakarta Megapolitan mengandung kerumitan, tetapi pesoalan ini harus mulai dibahas secara bersungguh-sungguh di kalangan masyarakat yang perduli dengan hari depan kotanya.

Kiranya kita dapat menyimpulkan bahwa untuk terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Jakarta, maka Jakarta memerlukan pengembangan wilayah.
Wilayah Jakarta di mmasa lalu berbukit-bukit dan banyak hutan-hutan jati. Sebelum VOC masuk Batavia (1619) terdapat bukit di Jakarta Utara yang disebut Blauwe Bergen dan hutan kayu ulin yang disebut jati batu. Tetapi Belanda menggunduli habis hutan-hutan itu.

Penebangan besar-besaran pada akhirnya membawa dampak buruk. Kota Batavia kekurangan kayu bakar. Karena itu dianjurkan penanaman kayu jati dengan upah yang tinggi. Dalam tahun 1787 pabrik-pabrik gula sudah berdiri di sekeliling Batavia yang memerlukan kayu bakar sementara keperluan tersebut semakin sukar dipenuhi.
Gubernur Jenderal Duurkop, menurut De Haan dalam Preanger, pada tahun 1780 menanam hutan jati di sekitar Batavia. Tetapi penanaman ini pun seratus tahun kemudian menjadi sia-sia karena penebangan.

Tahun 1803 pemerintah Hindia Belanda mengusulkan agar pembuatan perahu oleh kongsi Tionghoa dipindahkan ke Batavia untuk mendekatkan jarak dengan sumber material perahu yaitu kayu jati jenis pterospermus javanicum yang banyak tumbuh di Batavia.

Kini kenangan tentang hutan jati di Jakarta melekat pada nama-nama tempat seperto Kramat Jati, Jati Baru, Jati Bunder, Jati Petamburan,. Jati Baru, Jatinegara.
Jenis jati (tektona grandis) yang tumbuh di Jakarta adalah kayu ulin, damar, bangka (hitam). Di samping itu tumbuh di daerah selatan pterospermum javanicum (jati bayur). Sampai dengan tahun 1910 di onderdistrict Kebayuran terdapat 488.000 batang jati bayur.

Jakarta adalah bumi yang hijau. Dari toponim kampung-kampung di Jakarta saja dapat diketahui bahwa daerah ini benar-benar hijau, karena toponim Jakarta banyak berasal dari flora.

Kita berpengharapan kiranya di Jakarta dapat dibangun taman-taman kota dengan plasma nutfah yang pernah tumbuh di Jakarta. Di samping itu perlu dikembangkan pembangunan  hutan-hutan kota.

Jakarta yang hijau di samping menimbulkan keasrian dan menyehatkan warganya, tetapi juga menjadi daya tarik wisata tersendiri.
Kita berpengharapan sebuah Jakarta yang seperti “Emak Bumi” yang menyayangi penduduknya, dan penduduk sebagai anak-anak yang menyayangi “Emak Bumi”.
Dalam tradisi Bertawi dikenal sedekah bumi, yaitu upacara bersyukur karena panen berhasil. Mantra yang dibaca dalam upacara sedekah bumi menyebut istilah “Emak Bumi”.

Jakarta adalah emak bumi yang mengasihi semua penduduknya dengan pelbagai latar belakang etnis dan kepercayaan. Sudah sepatutnya penduduk menyayangi emaknya. Emak bumi  yang menyediakan fasilitas pelayanan kota.

Rasa turut memliki antara emak bumi dan penduduk adalah pada disiplin. Penduduk hendaknya mentaati peraturan, memegang kuat disiplin. Tradisi antre sebagai peninggalan kolonial kini nyaris hilang kecuali barangkali di bank. Bahkan di mall orang seling menyelak, tak mau antre.
Fasilitas kota banyak yang dirusak mulai dari halte bus sampai telpon umum. Orang begitu mudah menebang pohon. Di zaman Belanda orang tidak boleh menebang pohon tanpa seizin aparat pmerintah, walau pohon itu tumbuh di halaman rumahnya sendiri.

Sampah dibuang sekehendak hati. Kita miris bila menyaksikan pengendara mobil mewah dengan ringan membuang sampah kulit buah-buahan ke jalan raya. Sungai, atau kali,  diperlakukan sebagai tempat pembuangan sampah. Padahal kali berasal dari bahasa India yang artinya semula dewi. Orang zaman dahulu memperlakukan kali seperti dewi, dikitang.

Kesopanan berlalu lintas pun semakin diabaikan. Hak-hak pejalan kaki dirampas di jalan raya, bahkan banyak pengendara kendaraan bermotor menganggap seolah pejalan kaki  merupakan gangguan.
Jalan sebagai fasilitas kota banyak yang diambil sebagian untuk keperluan lain seperti berjualan dan terminal bayangan. Sehingga lalu lintas kendaraan menjadi sangat terganggu.

Disiplin sosial sangat lemah, padahal ini merupakan kunci kearah keberhasilan pembangunan. Gunnar Myrdal dalam bukunya yang terkenal Asian Drama mengatakan banyak negara-negara Asia yang tuidak berhasil dalam pembangunan karena gagal menegakkan disiplin sosial masyarakatnya.
Hubungan kota dan penduduknya adalah hubungan ibu dengan anak. Jika “anak” tidak disiplin, maka apa pun cara dan bentuk pelayanan emak bumi menjadi tidak bermanfaat.
Prose transformasi nilai-nilai budaya yang menunjuang perduli lingkungan kiranya harus melalui media pendidikan baik di sekolah mau pun luar sekolah.

Budaya Megapolitan Jakarta

Pengertian Jakarta sebagai kota budaya tidak boleh dipersempit artinya sebagai kota dengan fasilitas kebudyaan dan kesenian. Kita berpengharapan Jakarta sebagai sebuah kota budaya dimana penduduknya menjunjung nilai-nilai agama, moral, dan etika.

Fasilitas kebudayaan sudah banyak dibangun, dan dipugar, pemerintah propinsi DKI Jakarta seperti Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta, Gedung Wayang Orang  di Jl. Senen Raya, Gedung Miss Cicih. Begitu pula fasilitas olahraga. Tetapi sebuah kota tidak dengan sendirinya dapat disebut kota budaya karena adanya fasilitas tersebut. Kota budaya harus juga mengacu pada perilaku penduduk yang berbudaya dalam arti menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, dan etika.
Angka-angka kriminalitas yang kian meningkat menjadi indikasi lemahnya komitmen terhadap nilai-nilai agama, moral, dan etika. Kejahatan dengan kekerasan masih terjadi setiap hari yang mengambil korban jiwa. Penyalahgunaan obat-obat terlarang masih berlangsung. Perjudian gelap terjadi di sejumlah tempat. Praktek-praktek prostitusi, pelecehan sex terhadap anak-anak di bawah umur, perilaku sex menyimpang menjadi berita yang dihidangkan setiap jam oleh pemancar televisi.

Masyarakat yang sadar agama, moral, dan etika bereaksi dengan menyiksa  bahkan membakar hidup-hidup pelaku kejahatan, yang sesungguhnya masih dapat dipersoalkan apakah reaksi semacam ini dari segi agama, moral, dan etika dapat dibenarkan? Kecuali keluarga pelaku yang ditewaskan, boleh dikatakan mayoritas masyarakat terkesan dapat memahami bentuk reaksi semacam itu. Maka hukum bakar hidup-hidup terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan seolah-olah dianggap sebagai “hukum materiil”. Padahal persoalannya tentu tidak demikian. Kita menyadari betapa pentingnya menegakkan hukum.
Untuk pencegahan pekat (penyakit masyarakat) perlu kerjasama yang serasi antara lembaga pendidikan, majelis agama, aparat penegak hukum dan kepolisian, serta masyarakat sendiri. Betapa pun benarnya dari segi motivasi, tetapi dari segi hukum main hakim sendiri sulit untuk dibenarkan.

Membangun Jakarta sebagai kota budaya berarti menegakkan hukum secara tegas dan konsekuen. Jakarta bagian yang tak terpisahkan dari nation state Indonesia. Jakarta harus menjadi contoh penegakkan hukum. Karena itu harus ditumbuhkan kesadaran bahwa Indonesia sebagai nation state itu berarti bahwa kita semua hidup dalam aturan. Aturan harus ditaati oleh seluruh warga tanpa kecuali. Tidak boleh ada sekelompok warga, atas nama apa pun, yang hidup di luar aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan di persada Indonesia. Dalam konteks ini Jakarta juga harus menjadi contoh sebagai kota yang bersih dalam arti tidak terjadi praktek korupsi yang merugikan Negara dan rakyat.

Jakarta adalah kota yang dihuni oleh penduduk dari pelbagai latar belakang etnis dan agama. Jakarta sejatinya sebuah kota majemuk sejak zaman dahulu kala.
Hendaknya dapat dikembangkan kerukunan hidup antar warga dengan saling menghormati kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Dan menghormati keberadaan rumah-rumah peribadatan.

Itulah dalam garis besarnya pengertian kota budaya dalam arti yang nyata. Dalam pengertian phisikal Jakarta sebagai kota budaya adalah Jakarta yang tertata indah dan dapat mengemban multi fungsi sebagai Jakarta Megapolitan. Pembangunan daerah pesisir harus lebih banyak mendapat perhatian. Karena pesisir secara tradisional adalah landmark. Para pelayar mengidentifikasi kota yang didekatinya dari arah laut adalah dengan mengenali pesisirnya.

Menurut pakar linguistik Prof. Bern Nathofer dari Frankfurt University kelompok penduduk yang dikenal sebagai orang Betawi telah mendiami Jakarta paling sedikit sejak 11 abad yang lampau. Diperkirakan pada abad X terjadi migrasi dari Kalimantan (Barat) melalui Bangka, Prabumulih, Lahat, dan Palembang lalu menuju Jakarta. Route ini ditempuh karena menghindari laut Jawa sebelah timur yang dikontrol kerajaan Kediri. Kesimpulan ini diambil Nathofer karena terdapat kesamaan dalam 3000 kosa kata yang dipergunakan di daerah-daerah tersebut yang memperlihatkan adanya kekerabatan purba.

Seperti kata kolumnis Mahbub Djunaidi, orang Betawi adalah orang Melayu. Tentu saja sebagai orang Melayu pertama kali mereka mendiami daerah pesisir Jakarta. Keadaan phisik hunian di daerah pesisir memang memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh seperti daerah Kamal Muara dan Marunda.
Realisasi Jakarta Megapolitan tentu belum berwujud dalam waktu dekat, tapi dapat diperkirakan konsep ini akan terwujud pada suatu saat kelak ketika proses perubahan nilai-nilai kota Jakarta semakin pluralistic, masyarakat semakin terbuka, dan ini membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu.

Dalam konteks inilah dirasa penting untuk merevitalisasi nilai-nilai budaya Betawi agar pertumbuhan Jakarta Megapolitan tidak menjadi ancaman bagi moral masyarakat.
Kita perlu Jakatrta yang secara phisik makin moderen dan berkembang luas, tetapi kita juga harus perduli dengan moralitas dan kehidupan agama masyarakat agar kemajuan material dapat berjalan serasi dengan kehidupan spiritual dan keagamaan masyarakat .

Saya sangat mendukung program pemerintah apabila ibu kota dipindahkan,maksdunya antara pemerintah dengan pusat perdagangan dipisahkan tempatnya ,  agar semuanya menjadi lancar baik pemerintahan maupun perdagangannya??? 


Tim Teknologi Informasi H.Fauzi Bowo
© 2006-2010. Bangfauzi.com-Fauzibowo.com. All Rights Reserved

No comments:

Post a Comment